Properti Syariah
12 Mar 2026
Admin
Properti syariah adalah sistem jual beli properti (rumah, tanah, atau ruko) yang menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga transaksi dilakukan tanpa riba, tanpa bunga, dan sesuai akad yang halal. 🏡
Sistem ini dibuat agar proses memiliki rumah tidak melibatkan praktik yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri Properti Syariah
Biasanya properti syariah memiliki beberapa prinsip berikut:
1️⃣ Tanpa Bank
Transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan developer, tidak melalui bank.
2️⃣ Tanpa Bunga
Tidak ada bunga seperti pada sistem KPR konvensional.
3️⃣ Tanpa Riba
Sistem pembayaran mengikuti akad yang halal menurut syariat.
4️⃣ Tanpa BI Checking / SLIK
Biasanya tidak perlu pengecekan riwayat kredit bank.
5️⃣ Tanpa Asuransi
Tidak ada kewajiban mengambil asuransi tertentu.
6️⃣ Tanpa Denda
Jika telat bayar biasanya tidak dikenakan denda berbunga.
7️⃣ Tanpa Sita
Properti tidak langsung disita seperti pada sistem bank.
8️⃣ Tanpa Akad Bathil
Semua akad harus jelas, transparan, dan sesuai syariah.
Contoh Skema Properti Syariah
Misalnya harga rumah 300 juta.
Skema bisa seperti ini:
DP : 50 juta
Sisa : 250 juta
Dicicil selama 50 bulan:
250 juta ÷ 50 = 5 juta / bulan
Jumlah cicilan tetap, tidak berubah karena tidak ada bunga.
Perbedaan Properti Syariah vs KPR Bank
Properti Syariah KPR Bank
Tanpa riba Ada bunga
Tanpa bank Melalui bank
Cicilan tetap Bisa berubah
Tanpa BI checking Harus BI checking
Tanpa denda Ada denda keterlambatan
Hal Penting yang Harus Dicek
Walaupun namanya syariah, tetap harus memastikan:
Developer terpercaya
Legalitas tanah jelas
Ada akad yang transparan
Tidak hanya label “syariah”
✅ Kesimpulan:
Properti syariah adalah cara memiliki rumah dengan skema pembayaran yang sesuai prinsip Islam, tanpa riba dan tanpa sistem bunga bank.